KPK Tidak Mengerti Kenapa DPR Mau Laporkan Agus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 September 2017, 01:50 WIB
KPK Tidak Mengerti Kenapa DPR Mau Laporkan Agus
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo . Komisi III DPR berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri. Namun, oleh pihak KPK masih mempertanyakan rencana tersebut.

"Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/9).

Alasannya, Agus dianggap mengancam akan menjerat seluruh anggota Pansus Angket KPK-DPR dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).

Menurut Febri, ungkapan Agus tersebut hanya menunjukan opsional jika keabsahan hukum Pansus DPR tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini masih diuji.

Terkait Pasal 21 tersebut, Febri menjelaskan, KPK baru menggunakannya dalam penyidikan terhadap tersangka Markus Nari yang berkaitan dengan korupsi KTP-el.

"Kami belum melakukan apa-apa terkait obstruction of justice kepada Pansus, yang baru kami lakukan adalah penyidikan terhadap satu orang tersangka yakni MN anggota DPR RI," jelas Febri.

"Jadi, kalau kami menemukan bukti ada upaya untuk merintangi atau menghalangi bahkan menghambat secara langsung maupun tidak langsung dari penanganan perkara, tersangka, terdakwa ataupun saksi, maka tentu kita akan melihat kemungkinan penerapan Pasal 21," pungkasnya menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA