"Rekomendasinya tentu saja kita harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara internal. Pemeriksaa internal tersebut masih berjalan tentu saja," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/9).
Melalui pemeriksaan internal tersebut, lanjut Febri, akan dilihat secara rinci perbuatan dan fakta-fakta yang dilakukan Aris Budiman. Setelah itu baru akan diambil kesimpulan apakah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Dirdik Arif.
"Setelah itu barulah dibahas lebih lanjut yang disampaikan ke sidang DPP dan selanjutnya ke pimpinan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan nasib Arif Budiman akan ditentukan pekan ini. Terkait pembuktian indikasi pelanggaran kode etik atau pun pemberian sanksi, Agus menyampaikan hal itu masih akan menunggu rekomendasi dari hasil sidang DPP.
"Sidang masih berlanjut. Mudah-mudahan dalam waktu tak lama kita menerima laporan dari mereka," kata Agus pada Kamis lalu.
[rus]
BERITA TERKAIT: