Dalam kesaksiannya, Antarini pernah menjual rumah kepada seorang wanita bernama Inayah yang merupakan istri dari Andi Narogong.
Lebih lanjut, Antarini menjelaskan pembayaran pembelian rumah tersebut tidak dibayar tunai, melainkan dicicil. Namun demikian, dirinya tidak mengetahui uang pembelian rumah itu diduga hasil korupsi proyek pengadaan E-KTP. Belakangan hal tersebut diketahuinya setelah media massa ramai memberitakan kasus korupsi pengadaan E-KTP.
"Saya juga tidak tahu kaitan saya dengan perkara ini. Saya juga kaget lihat (pemberitaan) di TV," ujar Antarini di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Kehadiran Antarini bukan tanpa alasan. Kuat dugaan Jaksa KPK ingin mengetahui ke mana saja aliran uang dari korupsi proyek E-KTP yang diterima Andi. Terlebih, dalam persidangan sebelumnya, Inayah dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Inayah mengakui dirinya pernah membeli rumah di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Rumah tersebut dibeli dalam rentang waktu 2012-2013 dan menyertakan nama Hidyah, ibu dari Inayah sebagai pemilik rumah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pajak progresif lantaran pada waktu yang bersamaan, Inayah pernah membeli properti di kawasan Tebet.
Tak hanya itu, dari penelusuran penyidik, Inayah memiliki 18 aset berupa rumah dan bangunan yang dipecah kepemilikan atas nama Andi, Hidayah dan adik Inayah yakni Raden Gede.
[ald]
BERITA TERKAIT: