Pimpinan KPK: Masalah Aris Budiman Dan Novel Baswedan Diselesaikan Di Internal Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Agustus 2017, 16:45 WIB
Pimpinan KPK: Masalah Aris Budiman Dan Novel Baswedan Diselesaikan Di Internal Saja
Aris Budiman/net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo belum mengetahui jika Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan penyidik Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Agus menilai hal tersebut masih harus ditelaah, sebab hingga saat ini, belum ada yang memberikan informasi terkait langkah pelaporan Arif terhadap Novel.

"Saya belum tahu, perkembangan itu coba nanti saya cek lagi ya," singkat Agus di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Tak hanya Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga belum mendapatkan informasi tersebut. Bahkan dirinya juga belum melihat surat laporan Arif kepada Novel. Meski begitu, Syarif menyarankan jika persoalan yang dilaporkan bersifat internal, maka internal juga bisa menyelesaikannya.

"Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini, ujar Syarif.

Sebelumnya, Arif melaporkan Novel karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Laporan yang tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Aris secara tertulis dilaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Agustus 2017 lantaran terhina dengan pernyataan Novel dalam surat elektronik yang dikirimkan penyidik yang kini sedang menjalani perawatan di sebuah Rumah Sakit di Singapura itu. Hingga saat ini Novel masih berstatus saksi terlapor.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA