Agus belum berani mendepak Aris. Bagi dia, pihaknya masih akan melakukan kajian terkait sikap Dirdik itu. Lagian, selama ini KPK tidak pernah bergantung pada ucapan pihak di luar lembaga KPK.
"Kami kan tidak bisa memutuskan sesuatu berdasarkan teriakan orang di luar. Kita punya SOP, punya prosedur," kata Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/8).
Desakan agar Brigjen Aris dikembalikan ke Polri lantaran sebagian kalangan menganggap dia telah melawan perintah pimpinan KPK untuk tidak menghadiri rapat dengar pendapat bersama Pansus di Gedung Senayan, baru-baru ini.
KPK sendiri melakukan sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) sejak Rabu (30/8) pagi tadi. Sidang itu untuk menentukan apakah Dirdik telah menyalahi prosedur di lembaga antirasuah.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: