Praktisi hukum Benny Wullur menjelaskan, kejanggalan tersebut salah satunya adalah Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK.
"Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, kemarin.
Kejanggalan lainnya, dalam sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.
Tak hanya itu, dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.
Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.
"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB. Anehnya, nama nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK," bebernya.
Karenanya, menurut Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.
Kejanggalan persidangan lainnya, menurut dia, adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.
Nah, untuk itu, Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.
Diketahui Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto.
[sam]
BERITA TERKAIT: