"Di antaranya 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat belum tercatat daftar ulang. dengan potensi Pajak Kendraan Bermotornya sebesar Rp 1,8 triliun per 1 Agustus 2017," ucap Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).
Dari jumlah itu, 335 unit kendaraan bermotor sudah ditindak, sebanyak 275 unit di antaranya adalah roda dua. Sedangkan sisanya 60 adalah roda empat. Ada yang STNK-nya disita sebagai barang bukti.
"Razia terhadap STNK kendaraan bermotor dikarenakan banyaknya kendaraan bermltor yang BDU. Di sisi lain, hal ini juga mencegah penggunaan kedaraan bodong yang tidak dilengkapi sengan STNK tidak sah," urainya.
Budiyanto menambahkan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mencatat ada jutaan kendaraan baik roda dua maupun toda empat yang BDU. Untuk menertibkan hal tersebut, maka petugas gabungan akan melakukan razia bersama terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain pemeriksaan di jalan, polisi bisa pula melakukan penindakan dengan sistem door to door.
"Untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan PNBP melalui proses mekanisme pengesahan STNK sesuai dengan apa yang diamantkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: