Padahal, rumah itu digunakan untuk melindungi salah saksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengaku bahwa pihaknya baru tahu soal keberadaan safe house itu dari media massa.
"Kita tidak tahu. Tidak pernah ada pembicaraan terkait rumah aman tersebut," akunya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Abdul Haris menegaskan bahwa pihaknya juga sama sekali tak pernah memberikan perlindungan kepada Niko Panji Tirtayasa.
"Terkait itu juga tidak ada koordinasi, sama sekali tidak ada," demikian Abdul Haris.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: