Menurut Sugiharto, saat itu dirinya tiga kali memberikan uang masing-masing sebesar 500 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS dan Rp5 miliar.
"Semua yang terima ibunya (Miryam S Haryani) di rumah Miryam di Tanjung Barat," ujar Sugiharto saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Sugiharto menambahkan bukan hanya itu saja uang yang pernah diberikannya kepada Miryam. Sugiharto juga pernah memerintahkan stafnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Miryam. Menurut Sugiharto penyerahan uang tersebut dilakukan di kediaman Miryam.
Menurut Sugiharto uang tersebut berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, kontraktor rekanan Kemdagri yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun uang tidak langsung diberikan oleh Andi, melainkan melalui tangan Vidi Gunawan yang merupakan adik Andi Narogong.
"Pak Irman minta supaya dikasih uang kepada Miryam. Katanya untuk keperluan reses anggota DPR. Saya minta uangnya ke Andi. Uang dari Andi ke Vidi semua," ujar Sugiharto.
Dalam kasus ini, Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
[san]
BERITA TERKAIT: