Suap Pulbaket BWS Bengkulu, KPK Periksa Pegawai Litbang Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Agustus 2017, 11:12 WIB
rmol news logo . Penyidik KPK kembali memanggil pegawai Kejaksaan Agung RI bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Edy Sumarno.

Edy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap bahan dan keterangan (Pulbaket) proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Provinsi Bengkulu Tahun 2015-2016.

Selain Edy, penyidik KPK juga memanggil Kepala BWS Sumatera VII, Abustian dan dua Ka SNVT pipa BWS Sumatera M. Fauzi juga Edy Junaidi.

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PP (Parlin Purba)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/8).

Kasus dugaan suap‎ pulbaket proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, tahun 2015-2016 diungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017. Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amin Anwari; dan Direktur PT Muko-Muko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Ketiganya diduga bekerjasama untuk memuluskan proyek di Bengkulu tersebut.

Dalam kasus ini, untuk Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sementara, Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA