"Kami mendorong judicial review UU Guru dan Dosen terkait keberadaan PAUD terutama masalah tenaga pendidiknya. Pada dasarnya, guru PAUD itu sejajar dengan guru dan dosen sehingga hak-hak dan perlakuannya juga harus sama," jelas Ketua Himpaudi Banten Adde Rosi Khoerunnisa saat peringatan HUT ke-12 Himpaudi Banten di Gedung Museum Negeri Banten, Kota Serang (Minggu, 27/8).
Dia menjelaskan, UU Guru dan Dosen masih belum menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD yang merupakan tenaga pengajar pendidikan di jalur non formal. Menurutnya, dalam undang-undang menyebut bahwa yang disebut guru adalah pendidik pada satuan pendidikan formal.
"Sebagai pendidik tentu semua punya tugas yang sama, baik guru PAUD, guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama," ujar Adde Rosi.
Lanjutnya, pemerintah harus lebih peduli dengan PAUD, baik dalam kesejahteraan para guru maupun sarana dan prasarana sekolahnya. Oleh karena itu, uji materi menjadi strategis untuk menjamin keberlangsungan PAUD bisa lebih baik ke depan.
"Kita dorong pemerintah untuk melakukan judicial review UU Guru dan Dosen, dan semoga MK mengabulkan. Dorongan bisa dilakukan oleh para guru PAUD dengan cara aksi misalnya," tegas Adde Rosi.
[wah]
BERITA TERKAIT: