Selain Anang, ada lima saksi lainnya yang dijadwalkan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari.
Diantaranya, PNS Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; mantan Direktur PT Sucofindo, Arief Safari; swasta, Setyo Dwi Suhartanto; karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Agus Eko Priadi; dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajuan dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.
"Total enam saksi yang penyidik jadwalkan untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).
Baik PT Quadra Solution maupun PT Sucofindo keduanya merupakan anggota konsorsium PNRI dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Sementara Markus Nari ditetapkan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK sejak 19 Juli 2017. Ia diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.
Markus Nari terjerat dua perkara dalam korupsi e-KTP. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
[rus]
BERITA TERKAIT: