KPK Panggil Enam Saksi Untuk Tersangka Markus Nari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 10:54 WIB
rmol news logo . KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dalam perkara korupsi KTP elektronik. Anang akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Markus Nari.

Selain Anang, ada lima saksi lainnya yang dijadwalkan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari.

Diantaranya, PNS Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni; mantan Direktur PT Sucofindo, Arief Safari; swasta, Setyo Dwi Suhartanto; karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Agus Eko Priadi; dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajuan dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.

"Total enam saksi yang penyidik jadwalkan untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).

Baik PT Quadra Solution maupun PT Sucofindo keduanya merupakan anggota konsorsium PNRI dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sementara Markus Nari ditetapkan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK sejak 19 Juli 2017. Ia diduga menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp 4 miliar dan USD 13 ribu.

Markus Nari terjerat dua perkara dalam korupsi e-KTP. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA