Fahd: Novel Bilang Kalau Mau Jadi JC Harus Tersangka Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Agustus 2017, 01:26 WIB
Fahd: Novel Bilang Kalau Mau Jadi JC Harus Tersangka Lagi
Fahd/Net
rmol news logo Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq tidak menyangka dirinya kembali mendapat status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, saat sedang berjuang membantu negara melalui organisasi kepemudaan di Partai Golkar. Terlebih, penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah tiga tahun menghirup udara bebas.

Menurut Fahd, KPK pernah memberi jaminan bahwa dirinya tidak lagi terseret kasus lain setelah membantu lembaga anti rasuah untuk mengungkap kasus lain. Apalagi saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd sudah rela ditetapkan juga sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama. Saat itu, dirinyalah yang membuka kasus tersebut.

"Kenapa baru sekarang saat saya sedang berjuang dan berkomitmen membantu negara lewat organisasi pemuda. Saat anak saya sudah lahir dan berusia dua tahun," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).

Meski telah membuka korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Mts, permohonan Fahd untuk kembali menjadi justice collaborator (JC) tidak dikabulkan oleh KPK. Dengan alasan dirinya harus kembali menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Fahd, alasan itu dibeberkan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Saya tanyakan 'bang kapan saya dapat surat justice collaborator karena tidak bisa dapat remisi, ini karena tidak dapat surat itu'. Dia (Novel Baswedan) bilang 'kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh, langsung saya tidak tanya lagi," beber Fahd.

Dalam kasus itu, Fahd didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Mts.

Kemudian menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2012. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA