"Modus yang digunakan relatif baru karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM (anjungan tunai mandiri)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8).
Dia menjelaskan, rekening yang digunakan untuk transfer uang suap dibuat oleh pihak pemberi yaitu Komisaris PT Adi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan. Rekening dibuka dengan menggunakan nama pihak lain.
"Diduga (nama rekening) fiktif. Pemberi menyerahkan ATM tersebut kepada pihak penerima," beber Basaria.
Rekening tersebut tidak hanya digunakan untuk mentransfer uang suap secara bertahap.
"Penerima menggunakan ATM tersebut dalam berbagai transaksi," tegas Basaria.
Penerima suap merupakan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono, terkait proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Sebagai penyuap, Adiputra dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Antonius sendiri dikenakan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 12B UU 31/1999.
[wah]
BERITA TERKAIT: