
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, hari ini (Kamis, 24/8).
Lima saksi di antaranya untuk anggota DPR yang tersangka e--KTP, Markus Nari.
"Sementara lima saksinya diagendakan untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Kelima saksi dimaksud yakni PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Cahyono; mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat pengelolaan informasi administrasi dukcapil Kemendagri Ir Mahmud; PNS Direktorat Catatan Sipil Ditjen dukcapil Henry manik; PNS Ditjen dukcapil Toto Prasetyo; Direktur Utama PNRI tahun 2009-2013 Isnu Edi Wijaya.
Markus terjerat dua perkara dalam korupsi e-KTP. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: