5 Saksi Diperiksa Untuk Markus Nari Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 11:35 WIB
5 Saksi Diperiksa Untuk Markus Nari Di KPK
Markus Nari/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, hari ini (Kamis, 24/8).

Lima saksi di antaranya untuk anggota DPR yang tersangka e--KTP, Markus Nari.

"Sementara lima saksinya diagendakan untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Kelima saksi dimaksud yakni PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Cahyono; mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat pengelolaan informasi administrasi dukcapil Kemendagri Ir Mahmud; PNS Direktorat Catatan Sipil Ditjen dukcapil Henry manik; PNS Ditjen dukcapil Toto Prasetyo; Direktur Utama PNRI tahun 2009-2013 Isnu Edi Wijaya.

Markus terjerat dua perkara dalam korupsi e-KTP. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA