"Itu tanggungjawab Ketua (pengadilan) juga. Kalau ada panitera bermasaah, dia harus bertanggungjawab. Jangan diam saja, lalu cari kambing hitam," tegas Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/8).
Menurut Jimly, sanksi pemecatan seharusnya diterapkan dalam kasus yang melibatkan penegak hukum. Khususnya, hakim dan ketua pengadilan. Selain itu, harua ada kesadaean dari ketua pengadilan untuk mengundirkan diri dari jabatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Khususnya, saat ada anak buahnya yang terlibat bermasalah.
"Harusnya (ketua pengadilan) malu. Masalahnya, negara kita tidak ada budaya mundur. Yang ada maju terus," tuturnya.
Meski demikian, Jimly mengatakan, dirinya tidak menutup mata terkait kinerja panitera yang terkadang nakal. Ia mencontohkan, ada oknum panitera yang mengatasnamakan hakim untuk memeras peserta sidang.
"Ada juga panitiera yang mengaku dapat perintah hakim meminta (uang) sekian, padahal hakim tidak tahu menahu," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial T, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK, Senin (21/8) kemarin.
T ditangkap sekira pukul 13.00 WIB di kantornya, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 300 juta.
Selain T, KPK juga mengamankan 3 orang lainnya. Yaitu dua orang advokat dan seorang office boy (OB). Selain itu, KPK menyegel lemari serta meja kerja, dan mobil B-160-TMZ milik T.
[san]
BERITA TERKAIT: