Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo menjelaskan petugas mengamankan Sadiq pada Senin (21/8) malam. Sadiq sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015.
"Sadiq bertindak sebagai smuggler atau penyelundup utama dalam kasus penemuan Kapal KM Farah yang berisikan 16 WNA Ilegal asal India, Nepal dan Bangladesh pada tanggal 26 Nopember 2015 di Kupang NTT," kata Ferdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).
Ferdi menambahkan Sadiq dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.
"Kini kasus ditangani Bareskrim dan berkoordinasi dengan Polda NTT," ujar Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.
Adapun nama penumpang Kapal KM Farah itu yang berasal dari negara India antara lain Anil Kosthi, Sures Chaudhari, Mayur Chaudhari, Akash Chaudhari, Narendra Rathhod, Alpesh Chaudari, Palkesh Chaudari, Virendra Singh, Jankit Chaudari, Rakesh Chaudari, Ashish Chaudari, Sanjay Chaudari dan Ashik Ghoswami.
‎"Kemudian, Ashish Gurung dan Sandeep Raj Shrestha merupakan warga negara Nepal serta Mohammad Anowar dari negara Bangladesh," jelasnya.
Menurut Ferdi, sebelum diamankan, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu pada 18 November 2015 menuju Christmas Island, Australia yang diperkirakan memakan waktu 8 hari. Namun, kapal tersebut mengalami kendala kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin.
"Sehingga terombang-ambing terbawa arus ombak hingga terdampar perairan desa Tabulolong, NTT. Saat diamankan ke-16 WNA tersebut tidak memiliki Paspor sehingga diamankan di Detensi Imigrasi Kupang," demikian Ferdi.
[san]
BERITA TERKAIT: