Mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, mengatakan itu kepada pimpinan dan anggota Pansus Angket KPK saat rapat di Gedung DPR RI, Senin (21/8). Syarifuddin pernah berstatus tersangka kasus suap hakim dalam perkara menyangkut PT Skycamping Indonesia (SCI). Dia menggugat penetapan itu dan menang di praperadilan.
Syarif menyebut salah satu kebohongan KPK yang sering disiarkan ke publik adalah mengaku telah memeriksa seorang tersangka selama berjam-jam, misalnya tujuh jam. Menurutnya, itu tidak pernah terjadi.
"Pemeriksaan di KPK itu, kalau bilang 7 jam, itu bohong. Paling lama itu cuma 2 jam," tegas Syarif.
Dalam memeriksa seorang tersangka, penyidik KPK lebih banyak meninggalkan orang itu sendiri di ruang pemeriksaan. Kata dia, seharusnya yang lebih substansial adalah berapa banyak pertanyaan dari penyidik KPK dan bukan pada durasi pemeriksaan.
"Kenapa sampai begitu, supaya si tersangka itu pasrah saja dan mengakui apa yang diinginkan KPK," ujarnya.
Bukti CCTV di ruang pemeriksaan yang selalu ditunjukkan KPK juga penuh kepalsuan karena sudah melewati proses edit.
"Bolehlah KPK menunjukkan CCTV pemeriksaan, itu kan dipotong-potong. Kalau dilihat penuh pasti terbongkar kebobrokan KPK," ungkap dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: