Minim Acuan, Putusan MA No 37 Picu Keresahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Agustus 2017, 19:16 WIB
Minim Acuan, Putusan MA No 37 Picu Keresahan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) 37P/HUM/2017 bisa memicu keresahan. Soalnya, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menjelaskan, keputusan MA ini seharusnya juga didasari oleh pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi.

"Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Senin (21/8).

Dalam kacamata Djoko, Transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman. Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.

"Hendaknya, Hakim di MA sebelum memutuskan itu, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, akademi bidang transportasi,” ujarnya.

Djoko menjelaskan, jika nanti ujungnya keputusan MA ini menjadi masalah baru di daerah, para Hakim MA ini harus berani bertanggungjawab. Apalagi, sebenarnya Kemenhub dengan PM 26 sudah memberikan keleluasaan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA