Awalnya, Anton menjelaskan, saat namanya masuk ke media sebagai pihak yang diduga menekan Miryam, dirinya dan keluarga pindah ke Makassar. Hal itu dilakukan karena merasa khawatir dengan keselamatan dirinya dan keluarga. Anton memboyong istri dan anaknya ke kampung halamannya di Makassar.
Menurut Anton, bukan dia yang menekan Miryam untuk mencabut BAP saat persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Termasuk mencoret BAP Miryam di kantor Elza Syarif.
"Saya nggak pernah coret-coret BAP, saya hanya berikan BAP ke Elza Syarif," ujar Anton saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Lebih lanjut, setelah berada di Makassar, dirinya dihubungi oleh Aga Khan. Menurut Anton saat itu Aga mengatakan telah mengirim orang suruhannya ke Makassar untuk bertemu langsung dengan Anton.
Setelah beberapa hari, Anton mengaku bertemu dengan orang suruhan tersebut. Dalam pertemuan itu, orang suruhan itu menghubungi Aga Khan melalui video call.
Menurutnya, saat itu berkomunikasi via video call, Aga Khan meminta agar dirinya tidak memberitahu penyidik KPK bahwa orang yang memintanya untuk mencari berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam adalah anggota DPR Markus Nari.
Aga Khan juga meminta agar Anton merekayasa bahwa yang memintanya mencarikan BAP adalah Akbar, salah satu staf Miryam S Haryani. Aga Khan bahkan menawarkan Anton uang yang akan diberikan Markus Nari.
"Tapi saat itu saya bilang saya tidak mau. Kalau ditanya, saya akan tetap sebut bahwa yang menyuruh saya adalah Markus Nari," ungkap Anton.
Menurut Anton, Aga Khan pernah kembali menghubunginya dan meminta agar dia berbohong. Pada kali kedua, Aga Khan meminta agar Anton menyebut bahwa orang yang menyuruhnya adalah Miryam, bukan Markus. Kali ini komunikasi dilakukan lewat pesan singkat. Saat itu, Aga Khan meminta Anton menggunakan nomor lain, lantaran telepon genggamnya telah disadap.
"Dia meminta ketemu karena kuasa hukum Miryam. Tapi, yang saya tangkap, seakan Miryam yang minta saya ke tempat Bu Elza, bukan Pak Markus," ujar Anton.
Sebelumnya, Anton mengaku diminta oleh Markus Nari untuk mencari BAP Miryam dan BAP Markus Nari.
Hal itu jugalah yang membuatnya menghubungi Suswanti, panitera Pengadilan Jakarta Pusat untuk mencarikan kedua BAP tersebut. Atas jasa Suswanti, Anton memberikan Rp2juta sebagai pengganti fotocopy BAP Miryam dan BAP Markus Nari. Sementara atas jasa mencarikan kedua BAP tersebut, Anton diberi imbalan 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar Amerika Serikat oleh Markus Nari.
Suswanti sendiri pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korpsi proyek pengadaan e-KTP pada 26 Mei 2017 lalu. PNS berpangkat IV/a itu diperiksa sebagai saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
[san]
BERITA TERKAIT: