Dalam BAP, Miryam Bantah Pernah Terima Uang Dari Sugiharto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Agustus 2017, 17:10 WIB
Dalam BAP, Miryam Bantah Pernah Terima Uang Dari Sugiharto
Miryam/net
rmol news logo Pengacara Elza Syarif mengaku pernah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani saat menjadi saksi kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP di sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu kata Elza terjadi saat Miryam menyambangi kantornya. Saat itu, Miryam berkeluh kesah mengenai BAP yang telah beredar di media dan kalangan DPR. Pertemuan dirinya dengan Miryam jauh sebelum sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa Irman dan Sugiharto.

Menurut Elza salah satu isi dalam BAP tersebut, mengenai penerimaan paket dari terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP Sugiharto.

"Dia bilang nggak bener yang terima itu, Nini, pembantunya (Miryam) yang sudah tua yang sudah pergi. Jadi diterima dari terdakwa, tapi nggak tahu isinya. Cuma di BAP itu diberikan oleh Sugiharto," ujar Elza saat kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).

Lebih lanjut, saat itu Miryam menyatakan komplain bahwa dirinya tidak pernah menerima pake dari terdakwa Sugiharto. Miryam juga telah menjelaskan dalam BAP bahwa paket tersebut diterima oleh Nini,

"Fakta sebenarnya Yani tidak tahu isinya duit," ujar Elza.

Hakim pengadilan Tipikor juga sempat menanyakan keluh kesah Miryam yang ditekan oleh sejumlah pihak. Menurut Elza, saat dirinya diperiksa sebagai saksi penyidik KPK pernah menyodorkan BAP Miryam yang menyebutkan sejumlah nama pihak penekan Miryam.

"Saya diperiksa disodorkan BAP-nya Miryam. Kemudian saya bilang mungkin ini ya. Didalam BAP Miryam kan ada semua, jadi saya terpengaruh BAP (Miryam)," ujar Elza.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan, Miryam pernah membeberkan sejumlah nama yang menekan politisi Partai Hanura itu.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa membuka video pemeriksaan dan transkip video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di Gedung KPK pada pada 1 Desember 2016.

Dalam video tersebut, Miryam menceritakan intimidasi dari anggota DPR seperti, Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.

Miryam melalui video yang diputar, menjelaskan, sebulan sebelum dipanggil KPK, dirinya dipanggil oleh anggota Komisi III DPR.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA