Menurut dia, pemberantasan korupsi di Singapura hampir mirip dengan United nations Convention Againts Corruption (UNCAC) atau Konvensi internasional anti korupsi.
"Kekurangan kita dari Singapura, ini yang saya menyarankan bisa menjadi program pemerintah, undang-undang anti korupsi kita masih jauh dibandingkan undang-undang anti korupsi Singapura," papar Agus saat memberi sambutan di acara Seminar Internasional Rekonstruksi Reformasi Administrasi Negara di Gedung Lembaga Administrasi Negara, jalan Veteran, Jakarta, Senin (21/8).
Pada UU anti korupsi Singapura, kata dia lagi, sudah diatur tindak pidana korupsi dari berbagai sektor juga perdagangan pengaruh. Sementara dalam UU anti korupsi Indonesia baru menyebutkan soal kerugian negara dan penyelenggara negara.
"Di luar itu, kalau ada suap antar sektor, antar swasta, Undang-Undang kita gak bisa efektif menangkal itu," imbuhnya.
Dalam urutan negara se-ASEAN pun, lanjut Agus, peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Sementara dalam peringkat dunia, Indonesia berada pada posisi 90 dari 176 negara, dengan nilai IPK 37.
Agus bilang, angka itu masih jauh dari target IPK Indonesia sebesar 50. "Bahkan kita lihat kemudian, tahun 1999 di ASEAN, mungkin kita paling rendah IPK-nya hanya sekitar 17 dari skala 100. Thailand 32, Filipina 36, Malaysia 51. Tahun 1999 kita diwarisi sistem yang betul-betul di bawah, gak ketulungan. Tapi kemudian, kalau kita lihat effort Walau belum capai target, tapi pelan-pelan kita naik," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: