"Sudah dimulai. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Creative Hub, jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (20/8).
Hal itu terungkap dalam video pemeriksaan Miryam sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, 1 Desember 2016. Jaksa KPK memutarkan video rekaman tersebut di pengadilan sidang Tipikor, Senin (14/8) lalu. Dalam video nampak Miryam diperiksa oleh dua penyidik, Nivel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Kepada Novel, Miryam mengungkapkan bahwa tujuh pejabat KPK itu memberikan jadwal pemeriksaan dirinya kepada anggota Komisi III DPR.
Meski demikian, Febri mengungkapkan bahwa KPK belum mengetahui siapa saja tujuh pejabat KPK yang dimaksudkan Miryam. Dalam video pemeriksaannya, Miryam memberikan sebuah catatan ke Novel. Setelah membaca catatan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud merupakan setingkat Direktur bidang penyidikan KPK.
"Kita juga belum tahu tujuh orang penyidik itu siapa saja yang dimaksud oleh orang yang bicara pada Miryam, pada saat itu. Tapi tentu itu perlu kita cari tahu. Apakah benar ada tujuh orang tersebut atau siapa saja kalau ada," papar Febri.
Direktur penyidikan (Dirdik) KPK juga pernah meminta pimpinan KPK untuk melakukan pemeriksaan internal terkait isi video tersebut. Febri menyampaikan bahwa Dirdik menegaskan tidak mengenal anggota DPR.
"Itu sudah dicatat dan proses berikutnya akan masih berjalan kita masih fokus pada uraian fakta-fakta," pungkas Febri.
[zul]
BERITA TERKAIT: