Permintaan tersebut berkaitan dengan kesaksian Miryam S Haryani yang menyebutkan kepada penyidik bahwa ada pejabat KPK setingkat direktur yang menemui anggota Komisi III DPR.
Hal yang sama terungkap dalam video rekaman penyidikan Miryam yang diperiksa oleh Novel Baswedan pada 1 Desember 2016. Video tersebut diputar saat sidang Miryam 14 Agustus lalu.
"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara Direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan Direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (18/8).
Febri menjelaskan, Pimpinan KPK sudah memberi instruksi untuk dilakukan pemeriksaan internal.
"Sesuai dengan arahan Pimpinan sebelumnya, Proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung," imbuhnya.
Febri menambahkan, KPK masih akan melihat kronologis peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan tersebut. Miryam menyebut ada tujuh penyidik KPK yang menemui anggota DPR.
"Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam," kata Febri.
Proses pemeriksaan internal tersebut merupakan mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK.
[sam]
BERITA TERKAIT: