Pasalnya, Wali Kota terpilih Kendari itu dilaporkan seorang model seksi Destiara Talita terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Kami mau pakai saksi ahli apakah komunikasi pribadi antara telepon dengan telepon, masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak," kata Direktur Reskrimum PMJ Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho di kantornya, Kamis (17/8).
Rudy menjelaskan, terlapor menyampaikan sejumlah umpatan negatif terhadap pelapor. Meski hal tersebut merupakan pelecehan verbal, Rudi mengatakan, konteksnya masih dalam komunikasi pribadi.
"(Ujaran) antara pribadi, ya. Bukan di media sosial. Makanya saya akan nanya ke ahlinya dulu. Apakah ini masuk ke ranah itu atau enggak. Kalau nggak salah ya, (pelapor dikatakan) 'perempuan bodoh, dibilang pelacur'," terang mantan Kapolres Jakarta Barat itu.
Meski demikian, Rudy mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman telepon antara pelapor dan terlapor. Termasuk percakapan digital melalui aplikasi obrolan elektronik, WhatsApp.
Selanjutnya, beberapa alat bukti yang ada akan diajukan kepada ahli pidana untuk menentukan duduk perkaranya.
Untuk diketahui, ADP dilaporkan Desriara pasal pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP).
Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 itu, teregistrasi dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 08 Agustus 2017.
[zul]
BERITA TERKAIT: