Telusuri Proses Vendor Heli AW 101, KPK Periksa 5 Anggota TNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Agustus 2017, 23:24 WIB
Telusuri Proses Vendor Heli AW 101, KPK Periksa 5 Anggota TNI
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidikan kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland 101 masih bergulir di KPK. Sudah dua hari ini, penyidik KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan saksi di Cilangkap.

"Jadi koordinasi yang kita lakukan dengan POM TNI itu cukup intensif. Kita melakukan pemeriksaan di Cilangkap bersama dengan POM TNI. Hari ini kita periksa sekitar 5 orang," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/8).

Febri menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami proses penunjukan vendor dalam pengadaan helikopter.

"Ada proses-proses yang diduga unsur-unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang di sana," imbuhnya.

Pihak yang dimintai keterangan di antaranya sejumlah anggota dan juga perwira di TNI. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan pihak POM TNI.

Dalam kasus ini. POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari pihak TNI. Di antaranya, Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP dan Marsda SB sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sementara KPK menetapkan status tersangka pada satu orang dari pihak swasta. Yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.

Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilai Rp 514 miliar.

Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA