Di KPK, Masinton Minta Namanya Dan Anggota Komisi III Lain Diklarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Agustus 2017, 15:43 WIB
Di KPK, Masinton Minta Namanya Dan Anggota Komisi III Lain Diklarifikasi
Masinton Pasaribu/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Kedatangan Masinton untuk mengklarifikasi penyebutan namanya pada video pemeriksaan Miryam S. Haryani.

"Saya ingin tidak ada fitnah maka saya datang kemari ke KPK. Saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa teman-teman anggota komisi III," kata Masinton kepada wartawan.

Masinton berkeyakinan penyebutan namanya bukan berasal dari Miryam, tapi Novel Baswedan, penyidik KPK yang memeriksa politisi Hanura tersebut.

"Saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman. Pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel. Dan saudara Miryam sudah menyampaikan surat pernyataan bahwa dia tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III," terangnya.

Jaksa KPK memutarkan video rekaman pemeriksaan Miryam di pengadilan sidang Tipikor, Senin (14/8) lalu. Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi  sejumlah anggota Komisi III DPR.

Video yang diputarkan merupakan pemeriksaan Miryam ketika menjadi saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto.

Dalam pemeriksaan itu, Miryam mengaku ditemui sejumlah anggota Komisi III DPR. Di antaranya, Desmond J Mahesa, Syarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.

Miryam juga mengaku pernah dipanggil anggota Komisi III DPR, sebulan sebelum dipanggil KPK. Ia mengaku pernah diminta untuk tidak mengakui adanya bagi-bagi uang untuk anggota DPR.

Dalam rekaman pemerijsaan itu, Novel mengatakan kepada Miryam agar tidak perlu takut jika ada ancaman atau intimidasi dari pihak lain. Novel meminta Miryam melaporkan kepada KPK jika ada intimidasi lebih lanjut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA