"Kemarin dari jam 11.30 waktu Singapura sampai dengan jam 17.00 saudara Novel Baswedan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Bertempat di ruang rapat KBRI di Singapura," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta (Selasa, 15/8).
Dia mengatakan, dalam penyidikan Novel didampingi tiga kuasa hukum.
"Saudara Novel Baswedan didampingi oleh tiga pengacara atau kuasa hukum yaitu saudara Al-Ghifari Axa, Harris Acer, dan Daniati Andriani," ujar Setyo.
Namun demikian, Setyo mengaku tidak mengetahui perihal pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam kasus yang menimpa Novel.
"Saya tidak tahu karena itu substansi ya. Substansi jadi tidak bisa diekspos," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: