
Terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017 mendatang.
"Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada 14 Agustus," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Andi akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi merupakan terdakwa ketiga dalam kasus e-KTP. Dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto telah divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
"Jadi di tanggal 14 Agustus mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan. Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus KTP elektronik bisa segera dilakukan," jelas Febri.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Andi berperan dalam mendistribusikan uang proyek e-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: