"Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada 14 Agustus," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Andi akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi merupakan terdakwa ketiga dalam kasus e-KTP. Dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto telah divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
"Jadi di tanggal 14 Agustus mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan. Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus KTP elektronik bisa segera dilakukan," jelas Febri.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Andi berperan dalam mendistribusikan uang proyek e-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: