Korupsi Bakamla, Penyidik KPK Periksa Sekjen DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Agustus 2017, 12:58 WIB
Korupsi Bakamla, Penyidik KPK Periksa Sekjen DPR
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal DPR Achmad Juned masuk dalam jadwal pemeriksaan saksi di KPK, hari ini (Jumat, 11/8).

Achmad akan bersaksi dalam perkara suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka NH (Nofel Hasan) terkait suap di Bakamla," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).

Nofel Hasan merupakan kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Hari ini Nofel juga dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus yang menjeratnya.

Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait dalam proses pengadaan monitoring satellite di Bakamla. Adapun nilai proyeknya Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA