Sidang Bupati Buton, Saksi Ahli: Ini Bukan Suap, Tapi Penipuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 21:11 WIB
Sidang Bupati Buton, Saksi Ahli: Ini Bukan Suap, Tapi Penipuan
Bupati Non-aktfi Buton/net
rmol news logo Sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Akil Mochtar dan tiga saksi ahli lainnya dihadirkan Penasehat Hukum Umar Samiun untuk menyampaikan kesaksiannya.

Ketiga saksi ahli tersebut antara lain, Prof. Andi Hamzah yang merupakan ahli dalam bidang pidana, Prof. Alopsen P Gultom yang berstatus ahli dalam bidang perbankan dan Prof. Rahayu Surtiati selaku ahli Bahasa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai sidang dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Akil Mochtar, Aries Adhitya Safitri (anak Akil Mochtar) serta Ratu Rita Akil (istri Akil Mochtar). Pembacaan BAP ketiga saksi tersebut dikarenakan sudah beberapa kali pemanggilan tidak hadir dalam persidangan.

"Akil Mochtar sudah kami panggil secara sah. Namun, ada surat balasan dari rumah sakit bahwa masih sakit, tensinya tinggi," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis Hakim.

Dalam BAP-nya, Akil Mochtar menjelaskan bahwa mengenal Umar Samiun hanya sebatas sebagai salah satu pihak yang tengah berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Buton.

Selain itu, dalam BAP Akil juga menjelaskan mengenai putusan sengketa Pilkada Buton sehingga pada akhirnya harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Pengambilan keputusan sudah melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) panel. Kami bertiga, saya, Ali dengan Hamdan Zoelva bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya. Hasil rapat permusyawaratan hakim disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang,” kata Akil dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Akil dalam BAP-nya menjelaskan bahwa hasil PSU sudah sesuai dengan mekanisme dalam pengambilan keputusan. Namun, memang dalam persidangan pasangan Agus Feisal Hidayat–Yaudu Salam Ajo sempat mengajukan beberapa bukti pelanggaran dalam PSU. Namun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.

"Hasil PSU menetapkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry sebagai pemenang. Tidak ada pendapat berbeda dalam penetapan keputusan tersebut," lanjut Akil dalam BAP-nya.

Sementara itu, saksi ahli tindak pidana korupsi, Andi Hamzah menjelaskan, untuk memenuhi unsur pasal 6 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili adalah adanya komunikasi atau kontak antara si pemberi dan si penerima.

"Saya katakan bagian inti delik persoalannya adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Jadi, harus ada kontak antara si pemberi dan si penerima dalam hal ini hakim dan pemberi. Kalau ada yang memanfaatkan situasi, itu tidak memenuhi unsur suap tapi penipuan," terang Andi Hamzah.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum juga turut menghadirkan ahli bidang perbankan, Prof Alopsen P. Gultom. Kehadirannya di persidangan menjelaskan tentang transaksi keuangan dan beberapa fasilitas perbankan seperti swicth base dan swich online.

Hal ini terkait dengan dakwaan jaksa bahwa ketika tanggal 18 Juli 2012 ada transferan dari Umar Samiun ke rekening CV Ratu Samagat sebesar Rp 1 Miliar dan sebulan kemudian tepatnya tangal 24 Agustus 2012 ada transaksi penarikan sebesar Rp. 1 Miliar dengan dua tahap.

"Sistem swicth base adalah fasilitas yang digunakan untuk memudahkan nasabah. Jika menggunakan fasilitas ini setiap sore hari dana akan berpindah otomatis dari rekening giro ke rekening tabungan dengan menyisakan saldo minimal," kata Alopsen.

Ia menegaskan, dalam proses penarikan pihak bank tidak bisa memastikan bahwa uang yang ditarik tersebut milik Umar Samiun. Pasalnya, dalam system ini uang yang secara otomatis switch base sudah bercampur dengan uang lainnya yang ada direkening tabungan.

"Dari bank tidak bisa memastikan uang yang sudah bercampur apakah itu uang yang ditransfer dari tanggal sekian. Ibaratkan ember kalau diisi air pasti kita tidak tahu ini air kapan karena sudah bercampur dengan air yang ada sebelumnya," urainya.

Sementara itu, saksi ahli Bahasa Prof Rahayu Surtiati yang dihadirkan untuk menterjemah perkataan Umar Samiun saat menjadi saksi dalam persidangan Akil Mochtar. Dalam keterangan Umar Samiun saat itu mengaku mendapat pesan dari Arbab Paproeka untuk mengirimkan sejumlah uang dengan ancaman agar keputusan di MK tentang Pilkada Buton tidak dianulir.

"Jelas dikatakan oleh saksi (Umar Samiun, red) merasa tertekan dan terancam akan di anulir. Kalau tertekan brarti mendapat perintah yang tidak dapat ditolak sedangkan dongkol karena merasa kesal. Saksi menjadi khawatir seperti rasa takut. Jadi kalau dihubungkan dalam suatu peristiwa dari tertekan, ancaman, dongkol hingga khawatir dan pada akhirnya saksi langsung mentransfer," kata Rahayu Surtiati.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Umar Samiun, Saleh mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Akil Mochtar. Pasalnya, sudah empat kali pemanggilan Akil tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Memang dalam BAP Akil mengaku tidak pernah meminta sejumlah uang baik melalui Arbab Paproeka ataupun langsung kepada Umar Samiun.

"Keterangan ini juga sudah berkesesuaian dengan keterangan Hamdan Zoelva yang mengatakan bahwa dalam pengambilan keputusan sudah dilakukan secara mufakat dan tidak ada suap apapun. Nah, keterangan Akil ini lah yang ingin kita dengarkan langsung dalam persidangan," terangnya.

Saleh melanjutkan terkait dengan pemanggilan saksi ahli Bahasa untuk menjelaskan tentang banyaknya keterangan Umar Samiun saat menjadi saksi dalam persidangan Akil Mochtar yang dipotong oleh penyidik. Hal ini menurut Saleh dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak, dalam hal ini KPK.

"Banyak video yang di potong-potong saat persidangan Akil Mochtar. Nah ini hanya menguntungkan satu pihak. Ada beberapa bahasa seperti saya marah, dongkol, buang sial itu di potong untuk mencari bukti-bukti yang sesuai dengan keinginan satu pihak," demikian Saleh.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA