Dalami Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Marzuki Alie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Agustus 2017, 11:11 WIB
Dalami Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Marzuki Alie
Marzuki Alie/RMOL
rmol news logo Mantan Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP elektronik.

"Saksi Marzuki Alie hari ini kami periksa untuk tersangka SN terkait kasus korupsi KTP elektronik," kata pelaksana harian Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Marzuki tiba di Gedung KPK pukul 10.03 WIB diantar mobil pribadinya. Ia mengenakan kemeja orange dan langsung masuk ke lobi gedung untuk melakukan registrasi dimeja resepsionis. Pukul10.20 WIB kemudian politisi Demokrat itu naik ke ruang pemeriksaan.

Marzuki pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama pada 6 Juli lalu. Saat itu ia bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Usai diperiksa selama hampir lima jam, Marzuki mengaku ditanya terkait tiga hal.

"Ada tiga hal yang ditanya. Pertama terkait hubungan saya dengan partai demokrat. Kedua, hubungan saya selaku ketua DPR terhadap persoalan (e-KTP). Ketiga, kaitannya dengan kasus e-KTP sendiri," jelas Marzuki.

Menurut Marzuki, dirinya tidak ada kaitan sama sekali dengan proyek e-KTP. Ia juga yakin bahwa dirinya tidak pernah menerima atau mengambil apapun pada proyek-proyek di DPR.

"Saya bilang sesuatu (pemberian) apapun. Langsung ataupun tidak langsung, apakah uang apakah barang, yang punya nilai uang, tidak pernah saya terima," tegasnya.

Selain Marzuki Alie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Anggota DPR Numan Abdul Hakim, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian Husni Fahmi, dan dua orang pihak swasta Junaidi Adinata juga Hoan Dedei. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA