BAP Andi Narogong 5 Ribu Halaman Dan Memuat 6 Ribu Barang Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 Agustus 2017, 11:30 WIB
BAP Andi Narogong 5 Ribu Halaman Dan Memuat 6 Ribu Barang Bukti
Andi Narogong/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus KTP elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Andi Narogong mencapai 5 ribu halaman dengan 150 saksi, delapan orang ahli, dan enam ribu barang bukti.

"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8).

Dengan demikian, Andi kini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan pengadilan.

Andi Narogong akan menjadi terdakwa ketiga dalam kasus e-KTP. Dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto telah divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyelidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara korupsi e-KTP, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari.

Markus Nari dijerat dua pasal dalam kasus ini karena diduga menerima uang proyek e-KTP juga melakukan tindakan merintangi proses hukum dengan mempengaruhi saksi dalam persidangan.

Selain Markus KPK juga menetapkan status tersangka pada politisi Hanura, Miryam S Haryani karena diduga memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA