Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Andi Narogong mencapai 5 ribu halaman dengan 150 saksi, delapan orang ahli, dan enam ribu barang bukti.
"Pagi ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari 6 ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8).
Dengan demikian, Andi kini tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan pengadilan.
Andi Narogong akan menjadi terdakwa ketiga dalam kasus e-KTP. Dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto telah divonis majelis hakim dengan hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan proses penyelidikan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara korupsi e-KTP, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari.
Markus Nari dijerat dua pasal dalam kasus ini karena diduga menerima uang proyek e-KTP juga melakukan tindakan merintangi proses hukum dengan mempengaruhi saksi dalam persidangan.
Selain Markus KPK juga menetapkan status tersangka pada politisi Hanura, Miryam S Haryani karena diduga memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
[ian]
BERITA TERKAIT: