Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, menjelaskan, nama-nama yang muncul di persidangan adalah data yang bakal digunakan dalam pengembangan kasus yang menyeret Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai terdakwa.
Data-data tersebut akan dianalisa dengan fakta serta menjadi bahan perbandingan dengan alat bukti yang telah dipegang KPK.
"Jadi, ini baru semacam data awal. Tapi kami berterimakasih atas data tersebut. Tentunya kami menganalisis dan pergunakan data yang kami butuhkan," ujar Lie Putra Setiawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Dalam persidangan tadi, Fahd menuntut KPK menetapkan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran. Fahd kembali menyebut keterlibatan anggota Komisi VIII DPR RI pada periode 2011-2012.
"Anggota Komisi VIII semuanya terima. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," desak Fahd.
Fahd mengatakan tidak mungkin dirinya dapat mengendalikan proyek pengadaan Al Quran bila tidak dibantu DPR. Menurut Fahd, hal itu sudah diperkuat dengan keterangan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, yang berstatus terpidana dalam perkara sama.
[ald]
BERITA TERKAIT: