Jika terbukti mengkonsumsi narkoba, pasangan selebritis tersebut bakal dijerat Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Tora dan Mieke diduga menyimpan obat-obatan terlarang di kediaman di Komplek Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.
"Kalau terbukti narkoba, mereka dikenakan UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika pasal 62," ujar Vivick di kantornya, Kamis (3/8).
Dia menambahkan, kondisi Tora Sudiro maupun Mieke Amalia baik-baik saja selama menjalani pemeriksaan.
"Tidak ada masalah apa-apa dengan kondisinya, baik-baik saja. Tunggu rilis besok supaya lengkap," pungkas Vivick.
[wah]
BERITA TERKAIT: