Menurut Fahd, dirinya maupun bekas Anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnain Djabar telah sejak dahulu menjelaskan bahwa para anggota Komisi VIII DPR periode 2011-2012 ikut kecipratan uang korupsi pengadaan Alquran. Aliran uang tersebut diserahkan melalui Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di komisi VIII DPR.
Setidaknya, sambung Fahd, ada lima nama yang harus dimintai pertangungjawaban terkait kasus yang menimpanya. Mereka adalah, bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah, politisi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa.
Kemudian politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini dan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. Keduanya hingga saat ini masih menjadi anggota DPR.
"Itu harus diambil semua. Sudah disampaikan sebelumnya anggota DPR dapat berapa, dikali berapa. Penyerahannya melalui Kapoksi," tegas Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Dia menjelaskan, aliran uang kepada Priyo diserahkan langsung melalui Deny Prasetia Zulkarnaen Putra. Dia juga yakin uang tersebut sudah diterima Priyo.
Terkait nama-nama lain yang disebut, Fahd menjelaskan, dalam pembahasan di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima masing-masing.
Penyerahan uang dilakukan masing-masing Kapoksi. Termasuk jatah untuk Said, Nurul Imam, Jazuli dan Abdul Kadir.
"Sudah saya sampaikan di persidangan dan diperkuat dengan kesaksian pak Zul Jabar. Pak Zul menyampaikan fraksi PDI Perjuangan nerima sekian, fraksi Demokrat sekian, Fraksi PKS sekian. Semua terima. Nah ini yang harus diungkap. Kenapa harus diungkap, Semua yang terlibat harus diungkap. Agar kasusnya tidak politis," demikian Fahd.
[sam]
BERITA TERKAIT: