Saat sidang tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam surat tuntutan jaksa, Akom sapaan akrab politisi Partai Golkar itu, disebut terbukti menerima uang proyek sebesar 100 ribu dolar AS (Rp 1 miliar) dari total proyek Rp 5,9 triliun.
Selain Akom, dua anggota DPR yang juga disebut terbukti terima uang yaitu Markis Nari dan Miryam S Haryani. Saat ini keduanya telah menjadi tersangka.
"Kaget saya waktu baca judulnya. Waduh kok begini amat. Judul beritanya mengerikan buat saya, keluarga dan ayah saya bahkan di Purwakarta sana. Hari-hari ngurus pesantren terpukul mereka menangis karena judul berita itu," kata Akom usai menjalani diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Melalui pemberitaan tersebut, Akom merasa dirinya diarahkan oleh media. Ia berpesan agar media tidak turut mengarahkan seperti orang-orang tertentu.
"Saya baca juga tuh kemarin. Jadi sepertinya saya diarahkan oleh media oleh orang-orang untuk ke arah sana. Ya, saya merenung apa yang sesungguhnya dilakukan umat-umat itu. Sementara saya lihat yang dibacakan hakim saya pikir biasa saja. Tidak ada apa-apa," paparnya.
"Tolong ke teman-teman juga janganlah ikut mengarahkan seperti orang-orang tertentu," pungkas Akom menambahkan.
Akom diketahui sudah berulangkali diperiksa dalam kasus mega korupsi e-KTP dengan tersangka berbeda mulai dari Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, dan kali ini Setya Novanto. Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR saat mendampingi Setya Novanto yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar.
[rus]
BERITA TERKAIT: