KPK Harus Fokus Pada Nama-nama Di Vonis E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Agustus 2017, 20:58 WIB
KPK Harus Fokus Pada Nama-nama Di Vonis E-KTP
Net
rmol news logo Pakar hukum pidana Chairul Huda angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama ketua DPR RI itu tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi. Pertimbangan hakim hanya ada tiga nama anggota dewan yang disebut turut serta melakukan korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Yakni politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, serta politikus Partai Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.

Chairul menilai bahwa nama-nama anggota DPR tersebut dianggap hakim sebagai pihak yang paling bertanggung jawab melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara di proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara. Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara," jelasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (1/8).

Menurut Chairul, terkait hilangnya nama Novanto dalam vonis majelis hakim membuktikan bahwa orang nomor satu di Partai Golkar itu tidak punya peran signifikan dalam proyek e-KTP.

"Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis. Berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran Rp 2,5 triliun tapi dibikin Rp 5 triliun. Nah siapa yang melakukan mark up itu. Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto dan sudah divonis. Dalam pertimbangan keputusan yang bersangkutan ada nama lain yang disebut. Itu yang seharusnya menjadi titik tolak KPK dalam menindaklanjuti kasus ini lebih dalam," beber Chairul.

Dalam putusan vonis terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memasukkan nama Setya Novanto. Melainkan hanya menyebut nama Ade Komarudin, Markus Nari, dan Miryam S. Haryani yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar fakta persidangan itulah banyak ahli atau pakar hukum pidana menilai bahwa Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-Undang Tipikor sebagaimana dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA