NAPI NGOMONG DI RDP

Yasonna: Kalau Tak Diizinkan, Nanti Pansus KPK Bikin Pusing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Juli 2017, 17:51 WIB
Yasonna: Kalau Tak Diizinkan, Nanti Pansus KPK Bikin Pusing
Yasonna Laoly/RMOL
rmol news logo Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menjelaskan kedatangan Muchtar Effendy, sudah sesuai prosedur.

Menurutnya izin yang dikeluarkan didasari permohonan Panitia Khusus (Pansus KPK) yang meminta agar Mochtar Efenddy bisa hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR, Selasa (25/7) lalu.

Jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya sendiri yang akan menjadi sorotan oleh Pansus KPK.

Yasonna menilai permohonan tersebut dilakukan secara resmi melalui surat sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Kalau misalnya tidak kami izinkan, nanti kami yang diminta dipanggil angket, bikin pusing saja," ujar dia saat ditemui dikantornyan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Terkait izin dengan KPK, Yasonna menjelaskan pihaknya tidak perlu meminta izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Muchtar sudah menjadi warga binaan yang menjalani pidana penjara selama lima tahun di  Lapas Sukaminskin, Bandung.

"Kita harus bedakan, jangan dicampur aduk semua, sudah bersifat ke Ditjen Pas (Pemasyarakatan)," ujarnya

Seperti diketahui, Mochtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.

Dalam rapat lanjutan Pansus Angket, Muchtar mengaku telah diancam dan dizalimi oleh penyidik KPK Novel Baswedan Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.

Selain itu, Mochtar juga mengaku tuduhan terhadap dirinya yang menjadi perantara suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, tanpa alat bukti. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA