Vonis Kasus E-KTP Bukti Pimpinan KPK Lalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 Juli 2017, 14:55 WIB
Vonis Kasus E-KTP Bukti Pimpinan KPK Lalai
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai seharusnya menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pasalnya, berdasarkan vonis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebut menerima dana dari proyek tersebut.

"Putusan Pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengaitkan tersangka lain adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai," jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Syaiful Bakhri kepada wartawan, Kamis (27/7).

Dia menjelaskan, karena dakwaan KPK tidak terbukti maka pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tidak dapat dibuktikan.

Bahkan, menurut Syaiful, pimpinan KPK seharusnya mundur dari jabatan karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam sidang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 20 Juli lalu, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Kemudian dengan pengusaha Andi Narogong dan calon peserta lelang.

Padahal, dalam surat tuntutan jaksa KPK, Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar disebut ikut bersama-sama melakukan korupsi. Jaksa meyakini adanya peran Novanto dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA