Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam proses penanganan perkara, penyidik selalu melakukan sesuai prosedur.
"Dalam proses penanganan perkara memang ada tekniknya. Tapi, tidak seperti itu, artinya tidak dibocorkan," tegas Priharsa kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/7).
Isu kebocoran BAP kepada Nazaruddin itu diungkapkan mantan pegawai perusahaan Nazaruddin, Yulianis saat rapat dengar pendapat dengan Pansus angket KPK, kemarin, Senin (24/7).
Yulianis bilang, BAP itu dipergunakan Nazaruddin untuk memantau kesaksian karyawannya di pengadilan. Ia memanggil para karyawannya ke penjara untuk mengatur kesaksian mereka.
Yulianis juga membeberkan bahwa KPK juga kerap memerlakukan Nazaruddin secara istimewa.
Semua penjelasan Yulianis di hadapan para anggota dewan itu dibantah Priharsa.
"Dalam proses penanganan perkara ada memang teknik-tekniknya yang tentu tidak semuanya bisa disampaikan ke publik. Tapi yang pasti tidak ada tindakan yang diistimewakan terhadap yang bersangkutan," demikian Priharsa.
[sam]
BERITA TERKAIT: