"Niko yang pernah mengalami intimidasi, ancaman dan kemudian diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai dengan selera penyidik-penyidik KPK di persidangan pak Akil Mochtar," jelas Pimpinan Pansus KPK, Masinton Pasaribu.
Selain mendengar keterangan Niko, pansus KPK juga mendatangkan Muchtar Effendi yang disebut sebagai korban dari keterangan palsu yang diberikan Niko pada penyidik KPK.
"Niko yang menjadi pelaku pemberi keterangan palsu dan Muchtar Effendi yang menjadi korban dari rekayasa kesaksian palsu tersebut dan tentu kita masih dalami kebenaran" lanjut Masinton.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pihaknya bakal kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Termasuk, Penyidik KPK Novel Baswedan yang namanya disebut oleh Niko dalam RDP.
"Tidak menutup kemungkinan (Novel didatangkan), siapapun yang kami anggap penting untuk dihadirkan dalam panitia angket akan kami hadirkan," demikian anggota Komisi III DPR RI ini.
[sam]