Sejak 14 Juli 2017, lembaga antirasuah menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka pidana korporasi dalam perkara korupsi pembangunan Rumah sakit pendidikan khusus penyakit inveksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009-2010.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, penerapan pidana korporasi menjadi terobosan baru bagi KPK. Penetapan status tersangka kepada PT DGI, juga sebagai momentum KPK untuk tidak hanya menjerat perorangan dalam perkara korupsi.
"KPK sekarang harus bergerak, dari hanya menghukum orang saja. Padahal UU Tipikor jelas, Undang-Undang TPPU jelas. Bukan cuma orang (bisa dijerat status tersangka), tapi juga badan hukum," jelas Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7).
Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan, jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.
Meski tindak pidana korporasi juga banyak tertera dalam UU lain seperti, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Lingkungan Hidup, namun menurut Laode, sampai saat ini masih sedikit pidana korporasi yang sampai ke pengadilan.
"Khususnya di bidang korupsi. Yang kami catat Kejaksaan Agung, satu sudah inkrah, satu dalam proses dan sekarang baru KPK ingin menaikkan satu tindak pidana korporasi," katanya.
Padahal, lanjut Laode, berdasarkan statistik terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK, status tersangka paling banyak dijerat kepada pihak swasta dibandingkan pejabat negara sebagai pemberi.
Merujuk kepada para ahli anti korupsi di negara-negara maju, Laode mengatakan, mengejar orang atau pemilik perusahaan tidak terlalu berdampak besar dalam pemberantasan korupsi.
Karena ketika pemilik atau pimpinan perusahaan dijerat status tersangka, korporasi masih bisa mencari orang lain sebagai pengganti. "Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," pungkas Laode.
[sam]
BERITA TERKAIT: