"Benar, tersangka telah kami amankan dengan barang bukti 32.350 obat-obatan tak berizin," ujar Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika kepada RMOL, Sabtu (22/7).
Penangkapan tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan ilegal, 15 Juli 2017 lalu.
Tepatnya, di sebuah Toko Kosmetik dan Obat-obatan milik Sa, di Kampung Wika, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Unit I Satresnarkoba Polres Bogor langsung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana ketersediaan farmasi tanpa izin tersebut.
Hasil penggeledahan oleh aparat, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tak berizin di toko Sa. Antara lain, 21.250 butir obat jenis Tamadol, 10.000 butir obat jenis Hexymer dan 100 butir obat jenis Trihexphenidyl.
Polisi pun mengamankan Sa selaku pemilik toko berikut barang bukti berjumlah total 32.350 pil tak berijin tersebut ke Mapolres Bogor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan.
Sesuai pasal tersebut, Sa disangkakan terkait peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Jika terbukti bersalah, Sa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 500 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk menindaklanjuti kasus ini," demikian Dicky.
[san]
BERITA TERKAIT: