Masih Pelajar, Alasan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Axel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 11:06 WIB
Masih Pelajar, Alasan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Axel
Axel Mathew/Repro
rmol news logo Axel Matthew Thomas resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasusnya ke penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (19/7).

Kuasa hukum tersangka, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan, ada empat dasar alasan pengajuan tersebut.

"Pertama, klien kami masih berstatus pelajar dan masih dalam kondisi sakit. Perlu perawatan dan perhatian khusus dari orang tua klien kami," ujar Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/7).

Selanjutnya, pertimbangan kedua, kondisi mental Axel diklaim terganggu karena traumatik akibat kejadian yang menimpanya. Sehingga, membutuhkan pendampingan dari orang tua guna memulihkan mental tersangka.

Lalu, yang ketiga, Yanuar menjamin tersangka tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. Termasuk, kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta, siap untuk dihadirkan bila diperlukan dalam proses penyidikan.

"Keempat, kami selaku kuasa hukum klien beserta keluarga tersangka (Jeremy Thomas dan Ina Thomas), akan menjadi penjamin," papar Yanuar.

Meski demikian, Yanuar belum dapat memastikan apakah surat pengajuan tersebut sudah dikabulkan atau belum.

Untuk diketahui, Axel telah ditetapkan tersangka kasus transaksi narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.

Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soetta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam.

Saat itu, Axel diduga digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).

Saat ini, putra sulung Jeremy Thomas itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga telah melakulan pencekalan ke luar negeri terhadap Axel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA