Polisi Persilakan Axel Dibantarkan Jika Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juli 2017, 09:50 WIB
Polisi Persilakan Axel Dibantarkan Jika Sakit
Argo Yuwono/Net
rmol news logo Alasan sakit dari pihak Axel Matthew Thomas tidak dipersoalkan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Bahkan, pihak PMJ mempersilakan tersangka kasus transaksi narkoba jenis Happy Five itu untuk mengajukan pembantaran.

"Jadi, karena dia (Axel) tersangka, nanti misalnya dia sakit, bisa kita bantarkan," kata Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).

Meski demikian, lanjut Argo, status Axel tetap sebagai tersangka. Selain itu, selama masa pembantaran masa tahanan sebagai tersangka juga tidak ikut dihitung.

"Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan Polri. Selama dibantarkan tidak dihitung penahanannya. Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel. Lalu, ditahan. Baru dihitung kembali penahanannya," terang Argo.

Sebelumnya, polisi nyaris kecolongan saat Axel berencana berobat ke Singapura, Selasa (18/7) lalu. Padahal, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dan pencekalan terhadap putra sulung pasangan selebriti Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu.

Seperti diketahui, Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam.

Axel sempat digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).

Meski demikian, Axel justru ditetapkan tersangka terkait dugaan pemesanan narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA