Bekas Anak Buah Arie Sudewo Divonis 4,3 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 17 Juli 2017, 13:11 WIB
Bekas Anak Buah Arie Sudewo Divonis 4,3 Tahun Bui
Eko Susilo Hadi/Net
rmol news logo Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis pidana penjara empat tahun tiga bulan terhadap mantan Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi lantaran terbukti secara sah dan meyakinkanmenerima suap untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dipimpin Fahmi Darmawansyah dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.

Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsiderdua bulan kurungan.

Suap yang diterima Eko dari Fahmi yakni sebesar 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura serta 78.500 dolar AS.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua Majelis Hakim Yohannes Priyana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menilai perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Eko juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski begitu, pengakuan Eko dan memiliki tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan putusan terhadap pejabat Bakamla tersebut.

Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA