Pegawai KPK Tidak Punya Legal Standing Gugat Pansus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juli 2017, 20:56 WIB
Pegawai KPK Tidak Punya Legal Standing Gugat Pansus
Fahri Hamzah/net
rmol news logo . Langkah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materiil kewenangan DPR RI menggunakan hak angket terhadap KPK memiliki persoalan legal standing.

"Saya kira perlu dicek dulu, apakah pegawai KPK memiliki legal standing. Sebab, orang yang punya legal standing adalah orang yang dirugikan oleh satu keputusan," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Fahri menilai hak angket terhadap KPK, yang berwujud Panitia Khusus (Pansus), tidak merugikan siapapun karena merupakan pelaksanaan tugas DPR RI yang dilindungi konstitusi.

"Jadi enggak merugikan siapa-siapa. Enggak merugikan KPK, enggak merugikan pegawai KPK. Jadi, ada persoalan legal standing," jelasnya.

Dia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak upaya judicial review para pegawai KPK yang didukung penuh pimpinan komisi itu.

"Itu harus ditolak. Sebab, KPK bukan lembaga swasta atau privat, KPK milik negara. Seratus persen dia mendapat uang dari negara atau mendapat fasilitas dari mereka yang direstui oleh negara. Kecuali KPK kebanyakan mendapat asupan uang dari tempat yang ilegal," jelasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA