Mereka mendatangi MK untuk mengajukan uji materiil atau Judicial Review terhadap pasal 79 ayat (3) UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang menjadi landasan hukum hak angket DPR kepada KPK.
"Mereka independen dan ingin melakukan. Setelah itu, wadah pegawai melakukan hal seperti itu dan kami mendukung," kata Laode, ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/7).
Laode menjelaskan, lawatan pegawai KPK ke MK diketahui dan didukung penuh pimpinan KPK. Menurut Laode, secara konstitusional, pegawai KPK berhak melakukan hal tersebut karena menjadi bagian dari permasalahan para karyawan lembaga anti korupsi itu.
"Pimpinan mengetahui dan memberikan restu. Karena memang secara konstitusional itu hak pegawai KPK, karena itu menyangkut dan berhubungan dengan kerja KPK. Diketahui dan didukung," imbuhnya.
Laode yakin, tidak sedikit pihak yang juga ingin melakukan perlawanan terhadap Pansus KPK. Jika hasil keputusan MK telah keluar, Laode menegaskan bahwa pimpinan KPK akan mematuhi apapun hasilnya.
"Sebelum KPK, memang ada pihak lain yang mau judicial review. Saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang mau JR agar menjadi jelas kewenangan KPK dan DPR. Nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tutup Laode.
[ald]
BERITA TERKAIT: