Dari hasil operasi, KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk pelaksana tugas terhadap Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas dasar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat Gubernur Ridwan Mukti sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.
Korupsi yang melibatkan gubernur bukan kali pertama terjadi di Provinsi Bengkulu. Data yang dihimpun
RMOLBengkulu.com, sudah ada dua kasus korupsi lainnya yang menjerat pejabat gubernur sebelum Ridwan Mukti.
Di mana, pada tahun 2012, Agusrin Maryono Najamuddin menjadi gubernur Bengkulu pertama yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah Bangunan yang merugikan negara Rp 21,3 miliar. Kemudian, Agusrin divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Agusrin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh majelis yang diketuai Syariffudin. Agusrin dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 17 Desember 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu definitif menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali Agusrin.
Hampir selama tiga tahun menjabat, kembali gubernur Bengkulu tersandung korupsi. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Junaidi dalam kasus korupsi penerbitan surat keputusan pembayaran honor Tim Dewan Pembina RSUD M. Yunus tahun 2011 yang nilainya mencapai Rp 5,4 miliar.
Pada pelimpahan tahap dua oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, akhirnya mantan gubernur yang juga sebagai ustadz tersebut resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
[wah]
BERITA TERKAIT: